1. VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui BADAN HIPPUN PEMEKONAN dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam) tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa KLATEN dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
a. Visi Desa
"MEMACU PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KLATEN BERDASARKAN KEBERSAMAAN SERTA KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA"
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa KLATEN baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa KLATEN mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
b. Misi
- BersamamasyarakatmemperkuatkeimanandanketakwaankepadaTuhan Yang MahaEsa
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa KLATEN yang aman, tentram dan damai
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. PEMERINTAH DESA
- Kepala Desa : 1 orang
- Sekretaris Desa : 1 orang
- Perangkat Desa : 12 orang
- BHP : 5 orang
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :
- LPM : 1
- PKK : 1
- KarangTaruna : 1
- Posyandu : 3
- Pengajian : 4 Kelompok
- Arisan : Kelompok
- Simpan Pinjam : Kelompok
- Kelompok Tani : 3 Kelompok
- Gapoktan : 1 Kelompok
- Risma : 1 Kelompok
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
a. Tujuan BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
b. Tugas Dan Wewenang BPD
Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
BPD mempunyai hak
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak
- Mengajukan rancangan poeraturan desa
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilik dan dipilih.
- Dan memperoleh tunjangan.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KLATEN KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU
Ketua : JAHRON, S.Pd
Wakil Ketua : SUWANTO, S.Pd
Sekretaris : SUNARTO
Anggota
1. Tarno
- AG.Tumiran
Kirim Komentar